Menentukan Instrumen Penilaian yang Dapat Mengukur Kompetensi Peserta didik

Menentukan Instrumen Penilaian yang Dapat Mengukur Kompetensi Peserta didik
 Ilustrasi Instrumen Penilaian - investopedia.com

Wawasan Edukasi - Salah satu kompetensi pedagogik guru adalah menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses serta hasil belajar. Guru harus melaksanakan penilaian pembelajaran untuk mengukur kemampuan dan daya serap peserta didik dan mengukur seberapa berhasilnya program pembelajaran yang telah dirumuskan sebelumnya.

Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi atau bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpreatsi bukti-bukti hasil pengukuran. 

Kurikulum yang sedang berlaku menghendaki seorang guru melaksanakan penilaian autentik yang terintegrasi dalam pembelajaran di kelas. Berbeda dengan model penilaian konvensional yang biasa dilakukan oluh guru sebelumnya yang belum dapat mengukur apa yang ingin diukur, lebih banyak mengukur aspek kognitifnya saja.

Penilaian pencapaian KD peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

Oleh karena pada setiap pembelajaran peserta didik didorong untuk menghasilkan karya, maka penyajian portofolio merupakan cara penilaian yang harus dilakukan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Berbagai metode dan instrumen baik formal maupun nonformal digunakan dalam penilaian untuk mengumpulkan informasi. Informasi yang dikumpulkan menyangkut semua perubahan yang terjadi baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Penilaian dapat dilakukan selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) dan setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil atau produk).

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian yaitu sebagai berikut:

  1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi yaitu KD pada KI-3 dan KI-4
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berdasarkan apa yang bias dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
  3. System yang direncanakan adalah system penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
  4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
  5. System penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan observasi lapangan.

Penilaian formal bias berupa komentar-komentar guru yang diberikan atau diucapkan selama proses pembelajaran. Saat seorang peserta didik menjawab pertanyaan guru, saat seorang peserta didik atau beberapa peserta didik lainnya mengajukan pertanyaan kepada guru atau temannya, atau saat seorang peserta didik memberikan komentar terhadap jawaban guru atau peserta didik lainnya. Guru seharusnya telah melakukan penilaian informal terhadap performansi peserta didik tersebut.

Penilaian proses formal, sebaliknya, merupakan suatu teknik pengumpulan informasi yang dirancang untuk mengindentifikasi dan merekam pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Berbeda dengan penilaian proses informal, penilaian proses formal merupakan kegiatan yang disusun dan dilakukan secara sistematis dengan tujuan untuk membuat suatu simpulan tentang kemajuan peserta didik.

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.

  1. Sahih, yang berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
  2. Objektif, merupakan penilaian yang dilakukan berdasarkan prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaa latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status social ekonomi, dan gender.
  4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. (Baca: Model Pembelajaran Terpadu)
  5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
  10. Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan peserta didik.

Penilaian dapat dilakukan melalui metode tes maupun nontes. Metode tes dipilih bila respon yang dikumpulkan dapat dikategorikan benar atau salah.

No comments for "Menentukan Instrumen Penilaian yang Dapat Mengukur Kompetensi Peserta didik"