Telah kita ketahui bahwa hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Al-Qur’an adalah salah satu sumber hukum Islam yang mana di dalamnya terdapat perintah dan larangan Allah SWT untuk Muslim yang ada di dunia, segala sesuatu baik maupun buruk semua sudah diatur di dalamnya. Sedangkan hadits merupakan penyempurna dan penguat hukum-hukum yang ada di dalam Al-Qur’an.
1. Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam atau yang sering disebut juga dengan syari’ah secara etimologi mempunyai arti “jalan yang lurus”. Sedangkan secara terminologi pengertian syari’ah menurut Muhammad Sallam Madzkur dalam bukunya “al-Madkhali al-Fiqh al-Islami” menerangkan bahwa:
Sedangkan menurut Mahmud Syalthut memberikan pengertian syari’ah dengan hukum atau aturan yang dibuat oleh Allah SWT atau hukum dimana manusia harus berpegang kepadanya di dalam realisasinya pada Allah SWT. [3]
a). Al-Qur’an
As-Sunnah atau hadits adalah sebuah perkataan, perbuatan, keterangan dan ketetapan nabi Muhammad SAW yang dijadikan sumber hukum dalam Islam. As-Sunnah atau Al-Hadits merupakan wahyu kedua setelah Al-Qur’an.
- Memperkuat lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an.
- Sebagai penjelas isi Al-Qur’an.
- Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya dalam Al-Qur’an.
1). Ijma’
Ijma’ Menurut bahasa artinya sepakat, setuju atau satu pendapat. Menurut ilmu fiqh, ijma’ mempunyai arti kesatuan pendapat dari para ahli hukum (ulama-ulama fiqh) Islam dalam suatu masalah, masa, dan wilayah tertentu. Ijma’ tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah Rasulullah SAW.
- Ijma’Qauli: Ijma’ yang dikeluarkan oleh para mujtahid secara lisan maupun tulisan yang mengeluarkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain pada zamannya.
- Ijma’ Sukuti: Ijma’ yang dikeluarkan oleh para mujtahid dengan cara diam, tidak mengeluarkan pendapatnya yang diartikan setuju dengan pendapat mujtahid lainnya. [8]
Qiyas berasal dari kata qasa, yaqisu, qaisan, artinya mengukur dan ukuran. Kata “qiyas” diartikan ukuran, sukatan, timbangan, dan lain-lain. Qiyas menurut bahasa artinya mengukur, membandingkan, atau menyamakan dengan lainnya dikarenakan adanya suatu persamaan. Sedangkan qiyas menurut istilah adalah menetapkan hukum sesuatu yang belum ada ketentuannya dalam nash dengan cara menyamakan sesuatu yang telah ada hukumnya dalam nash.
3). Istishlahi
Istishlahi merupakan metode istinbhat hukum Islam yang mana cara pemecahan masalahnya “tidak langsung diruju dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, melainkan berdasarkan pertimbangan kemashlahatan yang diambil dari prinsip-prinsip dasar kedua sumber”. [9] Ksus yang dipecahkan tidak ada acuan dalil, sehingga hanya mengambil hikmah atau falsafah hukum yang terkandung dalam nash untuk kemudian diterapkan dalam pemecahan kasus tersebut.
Adapun macam-macam metode ishtislahi sebagai berikut:
- Mashlahah Mursalah, yaitu menetapkan hukum dalam hal-hal yang sama sekali tidak disebutkan didalam nash, dengan pertimbangan hidup manusia, da bersendikan asa menarik kemashlahatan dan menolak kemudharatan.
- Istihsani, yaitu memandang lebih baik dilakukan atau ditetapkan hukumnya, yang sesuai dengan tujuan syari’ah. Prosedurnya adalah meninggalkan dalil khusus dan mengamalkan ketentuan dalil umum.
- Istishabi, yaitu melangsungkan keberlakuan ketentuan hukum yang ada, sehingga terdapat ketentuan dalil yang mengubahnya.
- Amal ahlul Madina, yaitu tradisi yang biasa dilakukan oleh penduduk madinah, dan tradisi itu diduga kuat dari warisan Sunnah Rasulullah SAW.
- ‘Urfi, yaitu tradisi (adat) yang dilakukan oleh masyarakat, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
- Mahzab Shahabi, yaitu pendapat-pendapat dari hasil ijtihad para sahabat Nabi Muhammad SAW, ketika Nabi sudah meninggal.
- Sadd al-Dzari’ah, yaitu menghambat, menghalangi, dan menyumbat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat. [10]
Jual beli merupakan sebuah transaksi yang berlangsung antara dua belah pihak yakni penjual dan pembeli. Jual beli juga merupakan bagian dari salah satu bentuk transaksi perekonomian. Transaksi ekonomi merupakan sebuah perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi, misalnya seperti jual beli, sewa-menyewa, dan kerjasama di dalam bidang pertanian dan perdagangan.
- Berakal, seorang yang melakukan jual beli harus sempurna akalnya. Jadi jika di dalam transaksi jual beli tersebut salah satu diantara penjual dan pembelinya gila atau tidak sempurna akalnya maka hukum jual beli tersebut tidak sah menurut syara’ (hukum Islam).
- Balig, yaitu telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan. Jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum balig tidak sah. Namun, jika jual beli tersebut dilakukan oleh anak kecil yang sudah mumayiz (dapat membedakan baik dan buruk) maka jual beli tersebut diperbolehkan tetapi hanya jual beli kepada barang-barang yang harganya murah.
- Berhak menggunakan hartanya. Jadi orang yang berhak menggunakan hartanya adalah orang yang tidak bodoh (idiot) karena jika orang yang sangat bodoh melakukan transaksi jual beli tidak sah.
Dalam jual beli barang yang diperjual belikan harus memenuhi syarat yang diharuskan. Adapun barang yang diperjual belikan harus memenuhi syarat-syarat antara lain:
- Barang yang diperjual belikan harus halal.
- Barangnya harus bermanfaat.
- Barangnya ada ditempat, apabila barang itu tidak ada ditempat tersebut tetapi tersedia di tempat lain dan penjual tersebut bersedia untuk mengambilnya saat transaksi itu terjadi maka diperbolehkan.
- Barang yang diperjual belikan merupakan milik atau di bawah kekuasan si penjual tersebut.
- Barang yang diperjual belikan harus jelas diketahui oleh pembelinya, baik bentuknya, kadarnya, maupun sifatnya.
- Harga jual sebuah barang yang sudah disepakati harus jelas jumlahnya.
- Nilai tukar barang tersebut dapat diserahkan pada saat transaksi berlangsung, walaupun menggunakan cek atau kartu kredit. Jika memang harga barang dibayar dengan cara kredit, maka pembayarannya harus jelas.
Jual beli dalam Islam memang mempunyai hukum mubah (boleh), namun tidak semua hukum jual beli tersebut berhukum mubah. Karena dalam jual beli harus memperhatikan beberapa ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Jual beli khamar dalam Islam mempunyai pandangan tersendiri. Khamar atau yang disebut juga dengan miras merupakan salah satu minuman yang memabukan. Dan mana Allah SWT telah menetapkan bahwa setiap minuman yang memabukkan itu haram. Dalam Islam jual beli khamar mempunyai hukum haram, karena salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli adalah syarat barang yang diperjual belikan harus halal. Para penjual khamar yang mendirikan tempat khusus untuk menjual khamar selain menjadi sumber dosa dan kemaksiatan, secara hukum syariah jual beli khamar termasuk transaksi yang tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’.
Dalam kehidupan semua makhluk memiliki tugas masing-masing, seperti halnya manusia, dalam kehidupan manusia banyak menjalani segala aktifitas, dari mulai ia membuka mata hingga kembali tertutup. Manusia yang hidup dibumi masih memerlukan tuntunan yang benar, maka dari itu ada hukum-hukum tertentu untuk dipatuhi. Dalam Islam terdapat hukum-hukum pula, dinamakan hukum Islam. Didalamnya berisi berbagai hal yang harus dipatuhi umat Islam.
Sebagai umat Islam, kita diwajibkan untuk mengetahui dan memperdalam ajaran agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Karena sumber ajaran agama Islam merupakan media penuntun agar kita dapat melaksanakan semua perintah Allah dengan benar dan menjauhi semua larangan-Nya. Agama Islam pun tidak mempersulit kita dalam mempelajari seluk beluk agama Islam. Karena terdapat tingkatan sumber ajaran agama Islam yang harus kita pedomani.
Hukum Islam telah diturunkan oleh Allah SWT kepada umat manusia bukan hanya sekedar untuk diketahui dan dibaca saja, tetapi juga untuk dipatuhi.
- Mahmud Yunus, Kamus Bahasa Arab-Indonesia, (Jakarta: Penerbit Mahmud Yunus Wadzuriyyah, 1989), hlm. 177. Asrori Mukhtarom dan Abdul Basyit, Al-Islam , (Banten: CV. Erries, 2014), hlm. 25.
- M. Sallim Madzkur, dikutip dari: Muhaimin et al, Studi Islam Dalam Ragam Dimensi & Pendekatan, (Jakarta: Prenadamedia, 2005), hlm. 277.
- Mahmud Syalthut, Islam Akqidah Wa Syari’ah, (Mesir: Dar al-Qalam, 1996), hlm. 12.
- Muhaimin, Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakir, Pengantar Studi Islam……., (Jakarta: Prenadamedia, 2005), hlm. 278.
- Tajul Arifin, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 5.
- Manna al-Qaththan, Mabahits Fi Ulum Al-Qur’an, (Mesir: Mensyurat Ashr al Hadits,t.t.)
- Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Suria: Dar al-Fikr, 1986), jilid II, hlm. 1037. dikutip dari Muhaimin et al, Studi Islam…… (Jakarta: Prenadamedia, 2005), hlm. 178.
- Asrori Mukhtarom dan Abdul Mujib, Al-Islam 1, (Banten: CV. Erries, 2014), hlm. 52.
- Muhaimin et al, Studi Islam……., (Jakarta: Prenadamedia, 2005), hlm. 200.
- Muhaimin et al, Studi Islam…………………, (Jakarta: Prenadamedia, 2005), hlm. 200-202.
- Syamsuri, Pendidikan Agama Islam Untuk SMA Kelas XI, (Jakarta: Erlangga, 2007), hlm. 53.
- Al-Qatthan, Manna’.Mabahits Fi Ulum Al-Qur’an. Mesir: Mensyurat al-Ashr al-Hadist.t.t.
- Arifin, Tajul. 2007. Fisafat Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia.
- Ash-Shiddieqi, Hasbi. 1958. Pengantar Hukum Ilsam. Jakarta: Bulan Bintang.
- Muhaimin, Abdul Mujib, dan Jusuf Mudzakir. 2005. Pengantar Studi Islam Dalam Ragam Dimensi & Pendekatan. Jakarta: Prenadamedia.
- Syalthut, Mahmud. 1996. Islam Aqidah Wa Syari’ah. Mesir: Dar al-Qalam
- Syamsuri. 2007. Pendidikan Agama Islam Untuk SMA. Jakarta: Erlangga.
Baca juga: 40 Contoh Kultum Singkat