JALUR ZONASI
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf a diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili di Kabupaten Tuban dan wilayah kabupaten lain yang berbatasan dengan Kabupaten Tuban;
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili di Kabupaten Tuban sebesar minimal 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas/inklusif;
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga/surat keterangan domisili yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal1 (satu) Juli tahun berjalan;
- Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki kartu keluarga/surat keterangan domisili dalam satu wilayah yang sama dengan sekolah asal;
- Ketentuan jalur zonasi untuk SD:
- calon peserta didik baru menyerahkan fotokopi akta kelahiran 1 (satu) lembar dengan membawa aslinya;
- calon peserta didik baru menyerahkan fotokopi kartu keluarga/surat keterangan domisili 1 (satu) lembar dengan membawa aslinya;
- print out google map (share loc) atau titik koordinat dari tempat tinggal ke sekolah yang dituju (bila dibutuhkan);
- perhitungan skor jalur zonasi meliputi skor usia dan jarak rumah ke sekolah,skor usia dihitung per 1 (satu) Juli 2020;
- tabel skor usia dan jarak rumah ke sekolah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban;
- jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung yang sudah ditetapkan akan diadakan seleksi calon peserta didikdengan menggunakan dasar parameter umur/usia dan jarak tempat tinggal;
- apabila diperoleh total skor sama, yang diutamakan diterima adalah yang memperoleh skor usia lebih tinggi;
- Ketentuan jalur zonasi untuk SMP:
- calon peserta didik baru menyerahkan fotokopi kartu keluarga/surat keterangan domisili 1(satu) lembar dengan membawa aslinya;
- skor jalur zonasi diperoleh dari skor jarak alamat/tempat tinggal sesuai KK calon peserta didik ke sekolah yang dituju, dengan pembobotan;
- skor jarak dikalikan 100% (seratus persen) bagi calon peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan keagamaan;
- skor jarak dikalikan 97% (sembilan puluh tujuh persen) bagi calon peserta didik yang tidak lulus pendidikan keagamaan;
- skor jarak dikalikan 94% (sembilan puluh empat persen) bagi calon peserta didik yang lulus pendidikan keagamaan.
- dokumen yang digunakan sebagai syarat pendaftaran, akan diunggah di laman PPDB oleh operator sekolah asal;
- print out google map (share loc) atau titik koordinat dari tempat tinggal sesuai dengan kartu keluarga ke sekolah yang dituju;
- panitia PPDB tingkat sekolah, bagian verifikasi melakukan pemeriksaan tentang kebenaran data peserta seleksi;
- keabsahan dokumen ditentukan oleh tim khusus satuan pendidikan tempat peserta didik mendaftar.
JALUR AFIRMASI
- Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf b diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta dari keluarga tidak mampuyang dibuktikan dengan salah satu dari:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Kartu Indonesia Sehat (KIS);
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT);
- Program Keluarga Harapan (PKH);
- Bantuan Sosial (Bansos) yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial dan termasukdidalam Basis Data Terpadu (BDT).
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/pemerintah daerah;
- Calon peserta didik baru menyerahkan fotokopi kartu keluarga/surat keterangan domisili 1(satu) lembar dengan membawa aslinya;
- Jalur afirmasi diperuntukkan calon peserta didik yang berdomisili di Kabupaten Tuban;
- Skor jalur afirmasi diperoleh dari skor jarak alamat/tempat tinggal sesuai KK calon peserta didik ke sekolah yang dituju,dengan pembobotan;
- skor jarak dikalikan 100% (seratus persen) bagi calon peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan keagamaan;
- skor jarak dikalikan 97% (sembilan puluh tujuh persen) bagi calon peserta didik yang tidak lulus pendidikan keagamaan;
- skor jarak dikalikan 94% (sembilan puluh empat persen) bagi calon peserta didik yang lulus pendidikan keagamaan.
- Panitia PPDB tingkat sekolah, bagian verifikasi melakukan pemeriksaan tentang kebenaran data peserta seleksi.
JALUR PRESTASI
- Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD;
- Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf cuntuk pendaftaran di SMP diatur dengan ketentuan:
- 50% (lima puluh persen) dari kuota jalur prestasi diperuntukan melalui Nilai Rapor dari kelas 4, 5 dan 6 SD/MI (5 semester);
- 30% (tiga puluh persen) dari kuota jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi Akademik maupun Non-Akademik (tidak termasuk syahadah/sertifikat keagamaan);
- 20% (dua puluh persen) dari kuota jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang beragama Islam, Hafal minimal 3 (tiga) Juz Al-Qur’an.
- Seleksi jalur prestasi melalui Nilai Rapor, dikonversi dengan ketentuan sebagai berikut:
NA | = | IKS | x | NR |
100 |
Keterangan:
NA | : | Nilai Akhir konversi |
IKS | : | Indeks Kinerja Sekolah, yang bersumber dari rata-rata nilai USBN tahun 2019 masing-masing sekolah asal |
NR | : | Rata-rata Nilai Rapor 5 (lima) semester |
100 | : | Rentang nilai (0 – 100) |
- Calon peserta didik baru jalur prestasi yang mendaftar melalui Nilai Rapor, harus menyertakan surat rekomendasi dari sekolah asal;
- Calon peserta didik baru minimal juara III Kabupaten pada OSN/KSN, O2SN/KOSN, Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Kepramukaan (kejuaraan yang berjenjang), Lomba yang dilaksanakan oleh MGMP, Lomba yang dilaksanakan oleh sekolah;
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung pada tanggal 1 (satu) Juli tahun berjalan;
- Bukti prestasi dilegalisasi lembaga yang menyelenggarakan lomba;
- Hasil prestasi dari lomba yang diselenggarakan oleh SMP, sertifikat /piagam hanya berlaku untuk mendaftar di sekolah yang menyelenggarakan lomba tersebut;
- Apabila kuota lomba-lomba dan tanfidz 3 (tiga) juz Al Qur’an tidak terpenuhi, maka dapat dimasukkan di dalam kuota Nilai Rapor sampai mencukupi kuota 30% (tiga puluh persen);
- Sebutan Terbaik I diakui sebagai Juara I (pertama), Terbaik II sebagai Juara II (kedua) demikian juga Terbaik III sebagai Juara III (ketiga);
- Apabila calon peserta didik baru memiliki prestasi secara berjenjang dengan jenis prestasinya sama, maka yang digunakan adalah prestasi yang diperoleh pada jenjang yang paling tinggi;
- Apabila pada jalur prestasi tidak terpenuhi, maka kekurangan kuota tersebut dapat dimasukkan ke kuota zonasi;
- Prestasi yang dicapai secara tim, diperhitungkan sama dengan prestasi perorangan;
- Skor jalur prestasi diperoleh dari bobot skor prestasi yang dimiliki, ditambah Skor Pendidikan Keagamaan, sehingga skor jalur prestasi dengan jumlah akhir terbanyak yang berada diperingkat teratas (prioritas diterima);
- Skor Pendidikan Keagamaan jalur prestasi menggunakan parameter:
- lulus, mendapatkan penambahan nilai 6% (enam persen) dari bobot skor prestasi;
- tidak lulus mendapatkan penambahan nilai 3% (tiga persen) dari bobot skor prestasi;
- tidak memiliki, mendapatkan penambahan nilai 0% (nol persen) dari bobot skor prestasi.
- Sekolah membentuk Tim Penguji dan melakukan uji kompetensi prestasi sesuai yang tertera dalam piagam apabila diperlukan;
- Pembobotan skor prestasi :
Prestasi Akademik / Non Akademik | Keterangan | ||||
No | Juara | 1 | 2 | 3 | |
1. | Nasional | 1.000 | 900 | 800 | skor peserta beregu/kelompok, berlaku sama skornya untuk semua anggota Tim. |
2. | Provinsi | 700 | 600 | 500 | |
3. | Kabupaten | 400 | 300 | 200 |
- Calon peserta didik baru menyerahkan fotokopi kartu keluarga/surat keterangan domisili 1(satu) lembar dengan membawa aslinya.
JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
- Jalur perpindahan orang tua sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf d dibuktikan oleh calon peserta didik dengan menunjukkan surat penugasan/mutasi/pindah tugas orang tua dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya;
- Bukti penugasan maksimal 2 (dua) tahun terhitung pada tanggal 1 (satu) Juli tahun berjalan;
- Calon peserta didik baru menyerahkan fotokopi kartu keluarga/surat keterangan domisili 1(satu) lembar dengan membawa aslinya;
- Khusus mendaftar di SD harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban;
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi:
- calon peserta didik yang merupakan anak guru yang ditugaskan di sekolah yang bersangkutan
- peserta didik yang orang tuanya mendapatkan penugasan dari unsur:
- Pejabat Negara dan Anggota (TNI, POLRI, Jaksa, Hakim);
- Penyelenggara Pemerintahan (ASN);
- Pejabat BUMN, dan BUMD;
- Perusahaan.
calon peserta didik yang mengikuti orang tua/wali dan sudah bertugas sebelumnya pada pemerintah Kabupaten Tuban;